Perekrut 'Tentara Bocah' Kongo Diadili di Den Haag
Kekerasan di Kongo terjadi pada 2002-2003 dan terpusat di bagian timur negeri yang kaya mineral itu. Lubanga akan tetap berada di tahanan menunggu putusan pengadilan.
Putusan bersejarah ini menandai tonggak baru pengadilan internasional yang menargetkan kejahatan perang di seluruh dunia. Ini adalah vonis pertama yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berbasis di Belanda, yang memiliki 14 kasus lain, tiga di antaranya berada dalam proses perradilan.
Lubanga, yang menyerah pada tahun 2006, merupakan penangkapan pertama yang diperintahkan pengadilan yang berdiri satu dekade lalu itu. Persidangan ini juga merupakan kali pertama tersangka diadili dengan tuntutan yang melibatkan anak-anak sebagai tentara.
Menurut dokumen pengadilan, Lubanga memerintahkan perekrutan tentara anak dan memaksa mereka untuk terjun ke medan laga sebagai milisi, termasuk sebagai pengawalnya. Para mantan tentara anak yang menjadi saksi di pengadilan, membenarkan peran Lubanga dalam merekrut mereka dan memerintahkan mereka membunuh, memperkosa, dan merampok.
"Kasus ini merupakan langkah besar dalam perjuangan melawan kejahatan-kejahatan serius terhadap anak," kata Luis Moreno Ocampo, jaksa pengadilan itu, dalam pernyataan yang dimuat di situsnya. "Anak-anak peserta wajib militer kehidupannya hancur. Kasus ini akan memberikan kontribusi untuk mengekspos masalah itu dan dalam menghentikan praktek-praktek kriminal sejenis."
Lubanga adalah salah satu dari lebih dari selusin orang yang dinyatakan sebagai buron oleh pengadilan internasional. Buron internasional lain adalah Presiden Sudan Omar al-Bashir dan Joseph Kony, pemimpin milisi Uganda yang juga merekrut anak-anak sebagai tentara.
tempo.co
0 komentar for "Perekrut 'Tentara Bocah' Kongo Diadili di Den Haag"